Karyanyata, Bojonegoro – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja (Raker) lanjutan bersama Tim Eksekutif untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, Rabu (4/11/2026).
Rapat yang dipimpin Sudiono, SH, tersebut berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pembahasan difokuskan pada penyamaan persepsi, penyelarasan usulan, serta penentuan prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah tahun 2027.
Dalam rapat tersebut, Sudiono bersama anggota Bapemperda dan Tim Eksekutif menyepakati rancangan Propemperda 2027 terdiri atas tiga Raperda wajib, tujuh usulan inisiatif eksekutif, dan tiga usulan inisiatif DPRD.
Dengan demikian, terdapat 13 usulan Raperda yang menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan Propemperda 2027.
Rapat turut dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bagian Hukum, Bappeda, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bapenda, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam pembahasan tersebut, Sudiono menekankan pentingnya memperhatikan urgensi setiap usulan Raperda, baik yang berkaitan dengan pelaksanaan mandat pemerintah pusat maupun kebutuhan masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang fasilitasi kekayaan intelektual. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap hasil karya cipta dan kekayaan intelektual masyarakat daerah agar tidak diklaim atau diakui oleh pihak lain.
Kesenian Sandur menjadi salah satu contoh kekayaan budaya lokal yang perlu mendapatkan perlindungan melalui regulasi. Kesenian tradisional asli Bojonegoro tersebut merupakan bagian dari identitas masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya.
“Jadi, hasil karya cipta yang dilakukan masyarakat kita ini punya hak yang harus kita lindungi dan tidak diakui atau bahkan diakuisisi oleh orang lain maupun wilayah lain,” jelasnya.
Selain perlindungan kekayaan intelektual, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga menjadi perhatian dalam pembahasan Propemperda 2027.
Regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan, sekaligus mendorong penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Sudiono juga turut membahas Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki nilai strategis mengingat Bojonegoro merupakan daerah dengan potensi produksi pangan yang besar, khususnya komoditas padi.
Keberadaan regulasi diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan menjaga cadangan pangan, sehingga hasil produksi pertanian dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya.
Dalam proses penyelarasan usulan, Bapemperda juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah Raperda yang diajukan pihak eksekutif maupun legislatif.
Salah satunya Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPBD), yang sebelumnya diusulkan oleh kedua pihak. Untuk menghindari adanya kesamaan materi dalam dua usulan, disepakati bahwa Raperda tersebut cukup diakomodasi melalui salah satu jalur pengusulan.
Dalam hal ini, pihak eksekutif memberikan ruang agar Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dimasukkan melalui jalur inisiatif legislatif atau DPRD.
Pembahasan yang dipimpin Sudiono tersebut menjadi bagian dari upaya Bapemperda dalam menyusun perencanaan regulasi daerah secara terarah, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, urgensi materi, serta keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, pembahasan Propemperda 2027 masih akan berlanjut sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Melalui penyusunan Propemperda tersebut, DPRD Bojonegoro diharapkan dapat menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, tepat sasaran, serta mampu memberikan perlindungan terhadap potensi daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bojonegoro.(imm/mh)












