Sisir Toko Kelontong di Pace, Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Sita 7.540 Batang Rokok Ilegal

 Karyanyata, Nganjuk – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri menyita sebanyak 7.540 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penertiban di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (31/10/2026). Penindakan ini digelar sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok polos yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

​Dalam operasi penyisiran tersebut, petugas mendatangi sejumlah toko kelontong dan pedagang eceran yang disinyalir menjadi titik distribusi barang kena cukai tanpa pita resmi.

​Petugas teknis di lapangan mendapati ribuan batang rokok polos dari berbagai merek yang siap diperjualbelikan kepada masyarakat umum.

​Kepala Bidang Operasional Satpol PP Nganjuk menegaskan bahwa pengawasan di tingkat tapak akan terus diintensifkan guna mencegah kebocoran potensi penerimaan negara yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

​”Pengawasan langsung di lapangan menjadi langkah krusial untuk mencegah rokok tanpa pita cukai beredar bebas dan diperdagangkan kepada warga. Keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan penerimaan daerah,” tegasnya saat memberikan keterangan.

​Selain menyita seluruh barang bukti rokok polos, tim gabungan juga memberikan edukasi dan imbauan hukum kepada para pemilik toko kelontong agar tidak lagi menerima maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

​Seluruh barang bukti berupa 7.540 batang rokok ilegal tersebut selanjutnya diamankan oleh penyidik Kantor Bea Cukai Kediri guna proses penanganan hukum dan administrasi lebih lanjut.(Mad)

Bagikan
karya nyata