Karyanyata, Nganjuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja bagi 2.208 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK yang berlangsung penuh khidmat ini digelar di Lapangan GOR Bung Karno, Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Selasa (13/10/2026).
Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., MBA, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Adapun rincian 2.208 penerima SK perpanjangan kali ini mencakup 87 tenaga guru, 38 tenaga kesehatan, serta 2.083 tenaga teknis yang tersebar di berbagai instansi lingkungan Pemkab Nganjuk.
Dalam pengarahannya, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi tinggi dedikasi serta pengabdian para pegawai yang terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Nganjuk. Beliau menekankan agar momentum perpanjangan SK ini diimbangi dengan peningkatkan disiplin, etika kerja, dan loyalitas terhadap korps.
“Disiplin dan loyalitas ini adalah simbol perjuangan panjang para pegawai. Pemkab Nganjuk terus berkomitmen untuk mengayomi, memperjuangkan nasib, serta memperhatikan kesejahteraan tenaga PPPK,” tegas Bupati Marhaen.
Tak hanya memberikan kepastian perpanjangan masa kerja, Pemkab Nganjuk juga membawa angin segar bagi para pegawai paruh waktu. Berdasarkan regulasi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, para penerima SK paruh waktu—terutama para tenaga pendidik/guru—memiliki peluang terbuka untuk diangkat secara bertahap menjadi PPPK Penuh Waktu mulai tahun 2027 mendatang.
Atas penyerahan SK ini, raut bahagia dan lega tampak terpancar dari ribuan pegawai yang hadir, mengingat status kepegawaian mereka kini telah terpayungi regulasi hukum yang sah dan kuat.(Mad)












