Karyanyata, Surabaya– – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, yang sempat menghindari penahanan selama kurang lebih satu tahun. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekira pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Operasi pengamanan ini berjalan berkat kerja sama erat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejari Badung, serta Kejari Denpasar. Sebelumnya, terpidana diketahui sering berpindah-pindah tempat bersembunyi di wilayah Surabaya, Jakarta, hingga Bali.
Upaya penangkapan bermula saat tim mendeteksi keberadaan keluarga terpidana yang akan berangkat dari Jakarta menuju Bali. Setelah berkoordinasi di Bandara Halim Perdanakusuma namun tidak menemukan sasaran, tim tidak berhenti dan segera menyusun strategi bersama jajaran kejaksaan di Bali untuk memantau kedatangan di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto, SH., MH. dan Kasi Pidum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH. kemudian bergerak langsung ke lokasi. Setelah memastikan posisi terpidana, penangkapan dilakukan dengan aman tanpa perlawanan.
Terpidana selanjutnya dibawa ke Kejati Bali untuk proses transit, sebelum diterbangkan kembali ke Surabaya dan tiba di Bandara Juanda sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan terkait modal usaha perdagangan gula. Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Pihak kejaksaan menegaskan hal ini menjadi pesan tegas bagi setiap orang yang berusaha menghindari eksekusi hukum. Sesuai arahan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi buronan, karena tim akan terus melacak dan mengejar ke manapun mereka pergi demi mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Terpidana divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kini, Mulia Wirjanto telah dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo untuk menjalani masa hukumannya. (afn/irm)












