Karyanyata, Pasuruan – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus kematian seorang pelajar SMK berinisial MIA di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku pembunuhan itu diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).
Pelaku yang diamankan berinisial WYH bin ZA (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga menghabisi korban dengan tujuan menguasai sepeda motor Honda Beat milik MIA.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor milik korban bernopol N 2973 TCN berwarna hitam.
Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Tersangka kemudian turun dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, korban berbalik arah untuk memutar kendaraannya.
Saat korban berada sekitar 15 meter di depannya, tersangka mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Tersangka kembali memukul korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia. Tubuh korban kemudian ditutup dengan daun kering dan dibakar, diduga untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan penyidikan, motif sementara berkaitan dengan kebutuhan uang tersangka. Sepeda motor miliknya sebelumnya digadaikan, dan ia kerap bermain judi online yang berujung kekalahan.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui kerap bermain judi online dan baru saja mengalami kekalahan,” ungkap AKP Rizky.
Setelah menguasai kendaraan korban, tersangka menggadaikannya kepada seseorang berinisial BU seharga Rp2,4 juta. Uang tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya sendiri yang sebelumnya digadaikan.
Kasus ini terkuak setelah keluarga korban menemukan sepeda motor milik MIA dikuasai seseorang berinisial PU. Kepada keluarga, PU mengaku menerima kendaraan tersebut dari WYH. Keluarga kemudian mengamankan WYH, namun keterangannya berbelit-belit, sehingga ia diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, satu unit ponsel Realme, korek api, sebatang kayu, sandal korban, botol minuman, serta sisa daun yang terbakar.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar di kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung, hingga tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet, serta memar di bagian perut.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (mls)












