Pemkab Mojokerto Serahkan Ratusan Sertipikat Tanah Wakaf

Karyanyata, Mojokerto — Penyerahan sertipikat tanah wakaf tahun 2026 resmi digelar di Kabupaten Mojokerto dengan mengusung tema “Sinergi Ummat dan Pemerintah dalam Mengamankan dan Memakmurkan Aset Wakaf”.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mojokerto menyerahkan 242 sertipikat, bagian dari target total 400 bidang yang direncanakan selesai pada tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi kuat antara pemerintah daerah dan lembaga keagamaan dalam melindungi aset umat.

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, (yang akrab di sapa Gus Barra) menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mengawal pengamanan dan legalisasi aset wakaf melalui dukungan anggaran yang disiapkan secara khusus.

“Meskipun angka target 400 bidang jika dibandingkan dengan total jumlah tanah wakaf di seluruh Kabupaten Mojokerto mungkin masih terlihat kecil, namun langkah yang kita ambil ini sangat strategis,” tutur Gus Barra.

Gus Bara juga menyyampaikan pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan anggaran khusus untuk membiayai proses pemecahan sertifikat tanah wakaf yang masih menyatu dalam satu sertifikat induk, sebuah proses yang membutuhkan biaya dan prosedur cukup panjang. Direncanakan anggaran pada tahun-tahun mendatang akan diperbesar lagi guna mempercepat laju sertifikasi secara berkelanjutan.

“Semoga dukungan ini menjadi pendorong utama berjalannya program percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten mojokerto,” katanya.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian dan dukungan nyata Bupati beserta seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Kami dari keluarga besar BPN dan BWI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungan luar biasa dalam melindungi hak-hak pertanahan, khususnya sertifikasi tanah wakaf,” ungkap Mateus Joko Slameto.

Sementara itu, Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mojokerto, Mochamad Gozali, menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi ini sangat mendesak untuk melindungi aset wakaf dari sengketa yang semakin sering terjadi belakangan ini. Seiring dengan terus meningkatnya nilai harga tanah, banyak ahli waris yang mulai mengingkari status tanah yang telah diwakafkan oleh orang tuanya, bahkan berupaya membagi-bagikan tanah tersebut seolah-olah belum pernah diwakafkan. Dengan adanya sertipikat resmi, tanah wakaf akan terlindungi secara hukum dan terjamin kemaslahatannya bagi umat.

“Dengan telah diserahkannya 242 bidang sertipikat tanah wakaf hari ini, status tanah tersebut menjadi jelas, terhindar dari sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, baik untuk pembangunan masjid, lembaga pendidikan, kegiatan sosial, maupun berbagai bentuk kemaslahatan lainnya,” ucap Mochamad Gozali.(Ryan)

Bagikan
karya nyata