Karyanyata, Mojokerto – Sebanyak 275 barang rampasan negara hasil tindak pidana dari 35 satuan kerja kejaksaan se-Jawa Timur siap dilelang secara terbuka melalui sistem elektronik pada 10 hingga 14 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan ini diawali dengan pembukaan pameran barang bukti di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (3/8).
Acara pembukaan dihadiri langsung Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto. Pameran ini diselenggarakan sebagai wujud transparansi sekaligus memberikan gambaran nyata kepada masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar AF, menjelaskan bahwa aset yang dilelang mencakup kendaraan roda dua, roda empat, tanah, bangunan, serta berbagai aset lainnya. Barang-barang tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum yang ditangani di wilayah Jawa Timur.
“Secara keseluruhan ada 275 barang yang akan dilelang, berasal dari 39 satuan kerja kejaksaan di Jawa Timur, dan 35 di antaranya turut serta dalam lelang bersama ini pada 10–14 Agustus,” ujar Abdul Qohar.
Ia menambahkan, tidak seluruh aset dapat dipamerkan di lokasi karena mayoritas masih tersimpan di masing-masing satuan kerja yang tersebar di berbagai daerah. Oleh sebab itu, pameran kali ini hanya menampilkan sebagian barang sebagai sampel yang berasal dari 13 satuan kerja.
“Barang-barang tersebut tersebar di berbagai satker, sehingga tidak memungkinkan untuk membawanya semua ke satu lokasi. Yang kami tampilkan di sini hanyalah sebagian sebagai representasi,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai kelengkapan dokumen kendaraan, Abdul Qohar memastikan pemenang lelang tetap dapat mengurus legalitas barang tersebut meskipun belum dilengkapi STNK maupun BPKB. Risalah lelang yang diterima pemenang menjadi dokumen hukum sah yang dapat digunakan untuk mengurus penerbitan surat-surat kendaraan ke instansi berwenang.
“Nanti akan diterbitkan risalah lelang. Dokumen itu menjadi dasar hukum yang sah untuk dibawa ke instansi terkait, sehingga surat-surat barang tersebut dapat diterbitkan secara resmi. Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara,” tegasnya.
Pada tahap awal, Kejati Jawa Timur menargetkan pelelangan sekitar 40 unit mobil. Salah satunya memiliki harga limit mulai Rp48 juta, namun nilai tersebut dapat meningkat sesuai penawaran yang diajukan peserta lelang. Selain itu, tersedia pula mobil mewah yang masih menunggu penetapan harga limit, serta sebuah kapal yang berada di Gresik dengan harga limit sekitar Rp3,7 miliar.
Seluruh proses lelang berlangsung secara elektronik dengan sistem penawaran tertinggi. Mekanisme ini dinilai menjamin prinsip transparansi dan keadilan, serta dapat disaksikan langsung oleh masyarakat luas, termasuk awak media.
“Semua berlangsung secara elektronik dan murni lelang. Siapa yang memberikan penawaran tertinggi sesuai prosedur, dialah pemenangnya. Proses ini sepenuhnya transparan dan terbuka untuk dipantau masyarakat,” pungkas Abdul Qohar. (Ary)












