HUKRIM  

Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Illegal Logging, Pelaku Tebang 8 Pohon Jati di Kawasan Hutan Perhutani

Karyanyata, Bojonegoro — Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kayu jati atau illegal logging di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial HY (33), warga Dusun Cancung, Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, diamankan petugas setelah kedapatan menebang dan mengangkut kayu jati tanpa dokumen resmi dari kawasan hutan Perhutani.Kamis (21/5/2026)

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/35/IV/2026/SPKT/Res Bojonegoro/Polda Jatim tertanggal 26 April 2026.

Laporan kasus tersebut diajukan oleh HD (54), seorang karyawan BUMN Perum Perhutani KPH Bojonegoro, warga Dusun Klitik, Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026. Lokasi penebangan berada di kawasan hutan petak 42 A kelas hutan KU II, bagian hutan Ngorogunung RPH Cancung BKPH Clebung KPH Bojonegoro. Sementara pengamanan pelaku dilakukan di sebuah rumah penggergajian kayu di wilayah Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga dengan sengaja memasuki kawasan hutan dan melakukan penebangan secara ilegal terhadap delapan pohon kayu jati yang masih berdiri di area hutan Perhutani. Penebangan dilakukan menggunakan gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter.

Setelah pohon ditebang, kayu kemudian dipotong menjadi 46 batang dengan berbagai ukuran. Selanjutnya, tersangka mengambil sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning muda bernomor polisi S-8570-AG untuk mengangkut kayu hasil tebangan tersebut.

Dalam proses pengangkutan, tersangka juga meminta bantuan dua warga setempat berinisial N dan P untuk menaikkan kayu ke atas kendaraan. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp50 ribu per orang. Kayu-kayu tersebut kemudian dibawa menuju lokasi penggergajian di Desa Bubulan dengan alasan akan digunakan sebagai bahan pembangunan rumah milik tersangka.

Namun saat berada di lokasi penggergajian, petugas Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro bersama petugas Perum Perhutani KPH Bojonegoro melakukan pemeriksaan dan meminta dokumen surat sah hasil hutan. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, tersangka akhirnya diamankan beserta seluruh barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning muda bernopol S-8570-AG, satu buah gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran hasil penebangan ilegal.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bundel surat Letter A Nomor 004/BT/CAN/2026 tertanggal 27 April 2026.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik illegal logging yang merusak kelestarian hutan dan merugikan negara.

“Penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara akibat pembalakan liar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana kehutanan terkait penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah serta penguasaan dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi yang sah.(imm/mh)

Bagikan
karya nyata