Karyanyata, Medan – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun (rusun) dengan total anggaran mencapai Rp 64 miliar.
Kegiatan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam mengungkap indikasi penyimpangan pada proyek strategis pemerintah yang berlangsung pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Selain di Kota Medan, penyidik juga menelusuri sejumlah proyek terkait yang tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Sumut. Langkah tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku, termasuk memperoleh izin penggeledahan serta penetapan dari pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023-2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp 64 miliar,” ujar Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2026).
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting yang berkaitan langsung dengan pengelolaan proyek. Di antaranya ruang Kepala Satuan Kerja (Kasatker), ruang bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan. Penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, termasuk berkas pembayaran proyek pembangunan rusun. Selain itu, tim juga melakukan penyitaan data elektronik berupa soft copy yang terdapat dalam perangkat komputer dan laptop di lingkungan kantor tersebut.
Penggeledahan berlangsung cukup intensif, dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Selama proses berlangsung, tim penyidik bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Rizaldi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kejati Sumut berkomitmen untuk mengungkap secara terang benderang dugaan korupsi tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
“Penyidik akan terus bekerja untuk mencari, mengumpulkan, dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan ini. Kami berharap kasus ini dapat segera terungkap secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil dari penggeledahan ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam mengungkap praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran publik.
Dengan langkah tegas yang dilakukan Kejati Sumut ini, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor perumahan dapat berjalan optimal, serta memberikan efek jera guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. (IB)












