Karyanyata, Sidoarjo – Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar kasus pencurian berjenjang berat yang melibatkan pembobolan rumah dan pencurian brankas milik warga.
Insiden kejahatan ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 2025 silam, di kediaman seorang warga yang tinggal di Perumahan Taman Pinang Indah, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penyelidikan yang gencar dilakukan, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang jelas dalam rangkaian aksi kejahatan tersebut.
Dua di antaranya telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, yaitu T.S (36 tahun) yang bertempat tinggal di Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42 tahun) asal Lampung Tengah.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya – A.B.R (40 tahun), A.W (32 tahun), dan M.J.A (28 tahun) – saat ini sedang menjalani masa penahanan di Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, akibat terlibat kasus serupa.
Satu nama lagi dengan inisial B.P.B (24 tahun) masih belum berhasil ditemukan dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kelompok ini terbukti merupakan sindikat kejahatan lintas provinsi yang telah menjajaki wilayah dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Christian Tobing dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu (4/3/2026).
Modus operandi yang digunakan oleh kelompok ini cukup licik: mereka akan mengetuk atau menekan bel rumah target. Jika ada penghuni yang muncul, mereka berpura-pura mencari alamat orang lain. Namun jika rumah tampak kosong, mereka langsung melancarkan aksi pencurian.
“Pada hari kejadian, pelaku masuk ke kawasan Perumahan Taman Pinang Indah dan mengintai beberapa rumah sebelum menemukan rumah korban yang sedang tidak berpenghuni,” lanjutnya.
Salah satu pelaku menggunakan tang pemotong untuk memutuskan gembok pagar, kemudian memasuki rumah dan melakukan penggeledahan di setiap ruangan.
Setelah menemukan brankas, mereka bersama-sama mengangkutnya ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah disiapkan sebagai kendaraan pelarian.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil perangkat rekaman CCTV untuk menghapus jejak keberadaan mereka di lokasi kejadian.
Setelah menyelesaikan aksi, mereka kembali menutup pintu rumah dan pagar seolah-olah tidak ada yang terjadi, kemudian kabur dari Sidoarjo melalui jalan tol menuju Jakarta dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pantauan.
Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa sebelum melakukan tindakan di Sidoarjo, kelompok ini telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa daerah lainnya.
Salah satu tersangka juga terbukti telah membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya di wilayah Lampung, yang digunakan sebagai alat bantu dalam menjalankan aksi kejahatan.
Pihak kepolisian telah menyita berbagai barang bukti penting, antara lain satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk senjata api rakitan revolver beserta empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
Penangkapan pertama dilakukan pada hari Senin, 16 Februari 2026, terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa hasil pencurian dari brankas korban.
Kemudian pada hari Kamis, 26 Februari 2026, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangannya, polisi menyita senjata api rakitan dan berbagai barang bukti lainnya.
Kedua tersangka tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku melakukan tindakan pencurian karena kondisi ekonomi yang tidak memadai.
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda maksimal kategori V.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti jejak kasus ini hingga tuntas, baik untuk menangkap pelaku yang masih buron maupun untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas di balik kasus ini.(Ry)












