DPRD Surabaya Minta Audit Seluruh Perusahaan Penyalur ART Pasca Kasus Penyekapan

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni

Karyanyata, Surabaya – Kasus dugaan penyekapan calon asisten rumah tangga (ART) oleh perusahaan penyalur di Surabaya memicu perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak sekadar menangani satu kasus ini, melainkan menjadikannya pintu masuk untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan penyalur tenaga kerja rumah tangga di wilayahnya.

Langkah cepat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang turun langsung menindaklanjuti aduan masyarakat dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi sistem pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh.

“Langkah yang dilakukan Wali Kota sudah tepat. Ketika ada laporan dan beliau langsung turun, semoga ini menjadi awal bagi Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan penyalur pekerja rumah tangga di Surabaya,” ujar Arif Fathoni, Selasa (29/9/2026).

Audit tersebut tidak boleh sebatas pemeriksaan administrasi keberadaan perusahaan. Pemerintah wajib memastikan setiap lembaga penyalur telah memenuhi seluruh ketentuan prosedural serta memiliki perizinan yang lengkap dan sah.

Selain itu, pengawasan juga harus menyoroti proses pembinaan sebelum calon pekerja ditempatkan kepada keluarga pengguna jasa. Hal ini penting agar calon ART memahami hak dan kewajibannya serta mendapat perlindungan selama dalam proses penyaluran.

“Apakah prosedurnya sudah benar? Apakah perizinannya lengkap? Dan apakah perusahaan sudah memberikan pembinaan yang layak kepada calon pekerja sebelum disalurkan?” tegas Arif.

Ia mengingatkan, kelonggaran pengawasan dapat berdampak luas pada hubungan industrial antara pekerja rumah tangga dan keluarga pengguna jasa. Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja diminta melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan.

“Jangan sampai Dinas Tenaga Kerja lalai mengawasi. Ini akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hubungan antara pekerja rumah tangga dengan keluarga di Surabaya,” tambahnya.

Meski mengapresiasi respons cepat Wali Kota, Arif menegaskan penanganan satu kasus tidak boleh menjadi akhir dari perbaikan. Ada kekhawatiran kasus ini hanyalah “ujung dari gunung es” — masih banyak persoalan lain yang belum terungkap di lapangan. Setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan Pemerintah Kota akan menyusun peraturan daerah dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memberikan perlindungan khusus bagi pekerja rumah tangga di Surabaya.

“Saya akan buatkan Perwali-nya. Saya harus melindungi setiap warga yang ada di Surabaya. Jika belum diatur dalam Peraturan Menteri, maka kami atur melalui Perwali,” ujar Eri.

Penyusunan aturan tersebut tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, namun diperlukan untuk menjamin kepastian hukum serta keselamatan dan keberlangsungan kerja para pekerja.

“Saya butuh kepastian keselamatan mereka. Saya butuh kepastian mereka mendapat pekerjaan. Jika belum ada kepastian, jangan sampai mereka sudah ditarik biaya, dipungut biaya makan, hingga sewa tempat tinggal,” tegas Eri.

Wali Kota juga menyoroti praktik calon ART yang harus menetap di tempat penampungan dalam waktu lama tanpa kepastian penempatan. Sistem perekrutan perlu dibenahi: perusahaan seharusnya mencari permintaan tempat kerja terlebih dahulu, baru merekrut calon pekerja, sehingga tidak membebani calon pekerja yang menunggu.

Keseluruhan proses — mulai perekrutan, penampungan, pembinaan, penyaluran, hingga pengawasan lembaga — akan diperiksa secara menyeluruh guna memastikan perlindungan pekerja tidak hanya dilakukan saat masalah sudah terjadi. (irm) 

Bagikan
karya nyata