Karyanyata, Surabaya – Sengketa lahan dan bangunan di Jalan Kalilom Indah Seruni Nomor 50A, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, kembali mencuat. Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (23/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi C Eri Irawan, dihadiri pelapor M. Sholeh, pihak terlapor Abdul Munhari, serta perwakilan DPRKPP, Bakumkarsa, Lurah Tanah Kalikedinding, dan Camat Kenjeran.
M. Sholeh mempersoalkan dugaan pembukaan segel dan renovasi bangunan yang menurutnya masih berstatus quo — belum ada putusan hukum yang mengikat. Selama proses belum selesai, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi tersebut.
“Bangunan yang sudah disegel justru dibangun kembali. Padahal statusnya masih dalam proses hukum. Kalau masih status quo, siapa pun dilarang masuk dan melakukan aktivitas di sana,” tegas Sholeh.
Ia juga mengungkapkan bangunan tersebut pernah rusak dan sebagian runtuh pada 7 Februari lalu. Sholeh menyertakan sejumlah bukti terkait peristiwa itu dan siap diuji secara hukum.
“Saya sudah membawa alat bukti. Jika dianggap meragukan, silakan diuji secara pidana maupun perdata,” ujarnya.
Di sisi lain, Abdul Munhari menyatakan dirinya adalah pemilik sah yang telah memperoleh sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut melalui proses administrasi yang sah. Tiga sertifikat sudah beralih namanya kepadanya. Persoalan antara Sholeh dengan pemilik lama tidak seharusnya melibatkannya.
“Saya beli, sertifikat sudah balik nama. Semuanya atas nama saya. Urusan Pak Sholeh dengan pemilik lama, saya tidak ikut campur,” kata Munhari.
Sebagai pemilik tercatat yang membayar pajak, ia berhak mengurus kembali perizinan bangunan tersebut.
Perwakilan DPRKPP Sugeng menjelaskan sanksi penyegelan terhadap bangunan itu masih berlaku dan belum dicabut. Hal ini menjadi pertimbangan utama sebelum perizinan baru dapat diproses.
“Belum ada pencabutan sanksi. Setiap pengajuan izin baru akan ditinjau terlebih dahulu mengingat status sanksi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Bakumkarsa Arif menambahkan perkara ini sudah masuk ranah hukum sejak 2022, berkaitan dengan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyegelan. Status tanah dan bangunan perlu dipisahkan peninjauannya.
“Pengajuan izin baru wajib mengacu pada kondisi bangunan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada tuntutan kerugian, diselesaikan melalui mediasi atau gugatan perdata,” ujar Arif.
Menutup rapat, Ketua Komisi C Eri Irawan memastikan Pemkot Surabaya akan turun langsung mengecek kondisi segel di lapangan dan menyesuaikannya dengan situasi faktual.
“Pemkot akan memeriksa kembali penyegelan di lokasi dan menyesuaikannya sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Eri.
Ia juga mengingatkan M. Sholeh masih menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan dalam transaksi sewa-menyewa dengan pemilik lama. Para pihak disarankan menyelesaikan sengketa melalui proses hukum yang berlaku. (irm)












