Karyanyata, Bojonegoro – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan siap melanjutkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Namun, F-PKB memberikan sejumlah catatan strategis agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan F-PKB dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas lima Ranperda, Rabu (23/9/2026).
Pandangan Fraksi PKB yang ditandatangani Ketua F-PKB M. Suparno dan Sekretaris Diana Hargianti tersebut menyoroti berbagai persoalan penting, mulai dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027, penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan, hingga arah pembangunan industri Bojonegoro dalam jangka panjang.
Pada Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, F-PKB memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.
Pasalnya, sebanyak 155 desa dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro dijadwalkan melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desa berakhir.
F-PKB menekankan agar ketentuan mengenai pelaksanaan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa dapat diatur secara transparan dan akuntabel. Menurut fraksi tersebut, pengaturan harus tetap mengedepankan prinsip demokrasi, menjaga hak politik masyarakat desa, sekaligus mencegah munculnya potensi konflik sosial.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), F-PKB mendorong peningkatan kapasitas serta independensi BPD.
Hal ini dinilai penting karena pengisian anggota BPD di 155 desa juga akan berlangsung pada 2027. BPD diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai mitra sejajar pemerintah desa, khususnya dalam mengawal transparansi anggaran, menjalankan fungsi pengawasan, serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Untuk Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), F-PKB menyatakan pentingnya kepastian hukum dan jaminan rasa aman bagi masyarakat dengan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, F-PKB menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan ketertiban umum harus dilakukan secara humanis, persuasif, berkeadilan, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) juga dinilai perlu diperkuat melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Berikutnya, dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR), F-PKB mendukung penguatan pemanfaatan program CSR untuk pemberdayaan masyarakat.
Fraksi PKB mendorong agar program CSR, termasuk yang berkaitan dengan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), memiliki sistem pendataan dan pemetaan yang jelas serta transparan. Dengan demikian, program CSR dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk membantu menekan angka kemiskinan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sedangkan pada Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024-2044, F-PKB melihat dokumen tersebut sebagai bagian penting dari arah pembangunan ekonomi daerah dalam jangka panjang.
RPIK diharapkan mampu menjadi peta jalan transformasi ekonomi Bojonegoro, khususnya dalam mengurangi ketergantungan terhadap sektor minyak dan gas bumi menuju pengembangan industri nonmigas yang berkelanjutan, inklusif, dan memiliki daya saing.
Dari sembilan industri unggulan yang ditetapkan, dengan lima di antaranya merupakan industri hulu berbasis pertanian atau agroindustri, F-PKB menekankan pentingnya keberadaan petani lokal sebagai bagian utama dalam proses industrialisasi daerah.
Karena itu, perlindungan terhadap petani, kepastian lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta penyerapan tenaga kerja lokal Bojonegoro menjadi perhatian yang harus diwujudkan secara konkret dalam implementasi RPIK.
F-PKB berharap seluruh catatan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Daerah.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar setiap regulasi yang dilahirkan tidak hanya memenuhi aspek hukum dan administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Kabupaten Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan.(Mh)












