Karyanyata, BOJONEGORO — Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara FPPKN, Siti Robi’ah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (26/8/2026).
FPPKN mengapresiasi Nota Keuangan yang disampaikan Bupati Bojonegoro karena memuat gambaran pelaksanaan APBD hingga Juni 2026 sekaligus arah perubahan pada sektor pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Namun, setelah mencermati dokumen tersebut, FPPKN menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan dan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Pada sektor pendapatan, FPPKN menyoroti realisasi Pendapatan Daerah hingga Juni 2026 yang baru mencapai Rp2,01 triliun atau 44,01 persen dari target awal sebesar Rp4,57 triliun. Sementara dalam Perubahan APBD, target pendapatan justru dikoreksi turun sebesar Rp176,69 miliar atau 3,87 persen, menjadi Rp4,39 triliun.
Fraksi mempertanyakan koreksi turun Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp205,09 miliar atau 6,11 persen. Pemerintah daerah diminta menjelaskan apakah penurunan tersebut dipengaruhi kebijakan efisiensi pemerintah pusat atau faktor lainnya.
Menurut FPPKN, penjelasan tersebut penting agar koreksi transfer pusat tidak berdampak terhadap keberlangsungan program prioritas daerah.
Di sisi lain, FPPKN mengapresiasi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp19,69 miliar atau 1,81 persen. Namun, fraksi menyoroti Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang justru mengalami koreksi turun, sementara realisasinya hingga Juni masih berada pada kisaran 45 hingga 48 persen dari target.
FPPKN meminta pemerintah daerah tidak hanya menyesuaikan target dengan capaian realisasi yang rendah, tetapi harus menyiapkan langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan pada semester kedua.
Fraksi juga mendorong pemerintah memperkuat kemandirian fiskal daerah. Hal itu dinilai penting karena ketergantungan Bojonegoro terhadap dana transfer pemerintah pusat masih tinggi, yakni mencapai 76,21 persen dari total pendapatan daerah.
Sorotan lebih tajam disampaikan FPPKN pada sektor belanja daerah. Hingga Juni 2026, realisasi Belanja Daerah baru mencapai Rp1,66 triliun atau 25,51 persen dari pagu sebesar Rp6,50 triliun.
Dalam Perubahan APBD, pagu belanja daerah dikoreksi turun Rp249,10 miliar atau 3,83 persen, menjadi sekitar Rp6,25 triliun.
FPPKN secara khusus mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam merealisasikan Belanja Modal. Pasalnya, realisasi Belanja Modal hingga Juni baru mencapai 4,44 persen, sementara pagunya justru dinaikkan sebesar Rp455,19 miliar atau 47,77 persen.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, terutama karena peningkatan belanja modal diarahkan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
FPPKN meminta pemerintah memastikan kesiapan teknis, perencanaan, serta jadwal pelaksanaan kegiatan sehingga tambahan anggaran tersebut dapat terserap secara maksimal dalam sisa tahun anggaran 2026.
Selain belanja modal, FPPKN juga mencermati penurunan drastis Belanja Tidak Terduga. Anggarannya berkurang sebesar Rp513,50 miliar atau 95,66 persen, menjadi hanya Rp23,30 miliar.
Fraksi meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai kecukupan anggaran tersebut untuk mengantisipasi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak yang mungkin terjadi hingga akhir tahun.
Sementara itu, FPPKN mengapresiasi kenaikan Belanja Hibah sebesar 24,44 persen dan Belanja Bantuan Sosial sebesar 31,37 persen.
Fraksi berharap kenaikan tersebut turut memberikan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya sektor pendidikan keagamaan.
FPPKN meminta Insentif Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) serta Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) segera diproses dan dicairkan. Fraksi menyebut program tersebut selama ini belum ada kabar setelah pencairan pada 2025.
Tak hanya itu, FPPKN juga membawa aspirasi para guru swasta di madrasah dan lembaga keagamaan lainnya yang dinilai selama ini belum tersentuh bantuan maupun insentif dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah daerah diminta menjelaskan kebijakan konkret yang telah dan akan dilakukan untuk menjawab persoalan tersebut melalui Perubahan APBD 2026.
Pada sektor pembiayaan, FPPKN kembali menyoroti besarnya SiLPA. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2025 dikoreksi naik Rp127,59 miliar atau 6,56 persen, menjadi sekitar Rp2,07 triliun.
FPPKN menilai besarnya SiLPA dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan masih perlunya perbaikan kualitas perencanaan dan penyerapan anggaran.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memiliki komitmen kuat untuk menekan SiLPA pada tahun-tahun mendatang. FPPKN juga meminta pemerintah memastikan konsistensi angka SiLPA dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Sebagai bagian dari rekomendasi, FPPKN meminta pemerintah daerah melaporkan secara berkala kepada DPRD mengenai langkah percepatan realisasi Belanja Modal.
Pemerintah juga didorong memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi PAD guna mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
Selain itu, FPPKN meminta Insentif Guru TPQ dan BOSDA segera diproses dan dicairkan serta menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada guru swasta di madrasah dan lembaga keagamaan yang selama ini belum memperoleh bantuan dari pemerintah kabupaten.
FPPKN juga menekankan pentingnya perbaikan kualitas perencanaan anggaran agar besarnya SiLPA dapat ditekan pada tahun-tahun berikutnya.
FPPKN berharap seluruh proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 berlangsung terbuka, konstruktif, dan sungguh-sungguh dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta keberpihakan terhadap kebutuhan warga Bojonegoro.
Pandangan umum tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.(imm/mh)












