DPRD Bojonegoro Setujui KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, JLS Dapat Alokasi Rp30 Miliar

Karyanyata, Bojonegoro – Arah kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk sisa pelaksanaan program pembangunan tahun 2026 mulai mendapatkan kepastian. DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro resmi menyepakati KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna, Jumat (7/8/2026) malam.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar. Setelah membuka rapat, Ketua DPRD memimpin jalannya pembahasan agenda paripurna yang dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, permintaan persetujuan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, serta sambutan Bupati Bojonegoro.

Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro, Hj. Mitro’atin, menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 telah dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut mencakup pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga penyesuaian anggaran pada sejumlah perangkat daerah.

Dalam hasil pembahasan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp4.389.829.125.500. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 3,87 persen dibandingkan dengan APBD murni 2026.

Untuk belanja daerah, angkanya ditetapkan sebesar Rp6.250.324.833.157,34, atau turun 3,83 persen dibandingkan sebelum perubahan.

Sementara dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan menjadi Rp2.073.250.066.761,34. Angka tersebut naik 6,56 persen dan seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Selain menetapkan perubahan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan, Banggar DPRD bersama TAPD juga menyepakati sejumlah penyesuaian anggaran pada berbagai OPD.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni pengadaan lahan untuk Jalan Lingkar Selatan (JLS) melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan alokasi anggaran sebesar Rp30 miliar.

Kemudian terdapat tambahan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk PU Bina Marga, Rp10 miliar untuk Dinas Pendidikan, Rp3 miliar untuk Dinas Kesehatan, Rp3 miliar untuk PU Sumber Daya Air, dan Rp6,75 miliar untuk Sekretariat DPRD.

Pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT), dilakukan penyesuaian anggaran sebesar Rp17,34 miliar. Tambahan anggaran juga dialokasikan bagi BPBD, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Di samping itu, dilakukan pergeseran pagu anggaran antarprogram, kegiatan maupun objek belanja pada sejumlah perangkat daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan program serta memastikan anggaran dapat diarahkan pada kegiatan yang menjadi prioritas.

Banggar DPRD menegaskan seluruh perubahan anggaran telah dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian juga diarahkan agar program yang mendapat prioritas tetap mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama TAPD tersebut, Banggar kemudian merekomendasikan agar rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Usai laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD melanjutkan rapat dengan meminta persetujuan anggota dewan terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Persetujuan kemudian diberikan oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan penyusunan anggaran perubahan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.(Mh)

Bagikan
karya nyata