Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri
Karyanyata, Surabaya – Isu alokasi anggaran bantuan keuangan partai politik (Banpol) kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait urgensi kenaikannya di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menegaskan bahwa dana Banpol bukan sekadar subsidi, melainkan instrumen negara untuk memperkokoh sistem demokrasi melalui pendidikan politik yang terstruktur.
Dalam konferensi pers di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (22/7/2026), politisi yang akrab disapa Kaji Ipuk ini menjelaskan bahwa partai politik merupakan pilar utama dalam sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban memberikan dukungan agar fungsi kepartaian berjalan sesuai amanat konstitusi.
“Partai politik adalah pilar demokrasi yang bertanggung jawab menjaga ritme kehidupan berbangsa. Ini wadah bagi seluruh komponen bangsa untuk mencetak kader yang berpegang teguh pada Pancasila serta taat hukum,” ujar Kaji Ipuk.
Ia menekankan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis semata, melainkan difokuskan sepenuhnya pada kegiatan pendidikan politik. Ruang lingkupnya meliputi pembinaan kader, penguatan organisasi, hingga sosialisasi nilai demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Banpol diperuntukkan bagi pendidikan politik: memberikan pemahaman kepada pengurus partai mengenai aturan main demokrasi, tata kelola organisasi, hingga membentuk sikap yang selaras dengan konstitusi,” tambahnya.
Selain itu, Kaji Ipuk menyebutkan pendidikan politik juga terus diperluas menyasar Generasi Z. Menurutnya, kaum muda perlu mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai fungsi partai, sehingga tidak hanya mengenal politik secara sepihak melalui media sosial.
“Kami juga membina generasi penerus, termasuk Gen Z. Mereka perlu paham tugas partai, ideologi bangsa, hingga bagaimana demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait besaran anggaran tahun ini, Kaji Ipuk mengaku belum hafal angka pastinya, namun memperkirakan sekitar Rp20.000 hingga Rp22.000 per suara. Dana tersebut dicairkan secara bertahap dan wajib dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Pencairannya biasanya dua tahap dan seluruh penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai isu kenaikan dibanding tahun sebelumnya, Kaji Ipuk belum dapat memastikan karena baru menjabat di posisi saat ini. Ia mengarahkan pertanyaan mengenai rincian nominal maupun riwayat alokasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya selaku instansi pengelola.
Pernyataan ini pun membuka ruang bagi publik untuk terus memantau transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Banpol yang bersumber dari APBD Kota Surabaya. (irm)












