Karyanyata, Deli Serdang – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar penertiban dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di ruas jalan provinsi kawasan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infra struktur jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yudha Pratiwi Setiawan. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan razia merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait tingginya lalu lintas kendaraan bertonase besar di ruas Tanah Abang–Galang hingga perbatasan Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut Yudha, ruas jalan tersebut saat ini sedang menjalani pekerjaan peningkatan struktur jalan melalui proyek PHTC-5A, sehingga perlu dijaga agar kualitas konstruksi jalan tidak cepat mengalami kerusakan akibat dilintasi kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Pak Gubernur saat kunjungan kerja ke Galang pada 25 Juni 2026 menerima aspirasi masyarakat agar kendaraan bertonase besar dialihkan dari jalan provinsi yang sedang ditingkatkan. Arahan tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan barang,” ujar Yudha kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) mulai pukul 22.00 WIB hingga Selasa (30/6/2026) pukul 01.00 WIB di Jalan Provinsi Galang, tepatnya di depan sebuah gereja. Sekitar 60 personel diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas.
Tim gabungan terdiri dari unsur Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Satpol PP Sumut, DPMPTSP Sumut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Satlantas Polresta Deli Serdang, Kecamatan Galang, serta UPTD PSP Wilayah I Dishub Sumut.
Yudha menegaskan bahwa jalan provinsi yang berada di kawasan tersebut merupakan jalan kelas III dengan batas maksimal muatan kendaraan sebesar 10 ton. Oleh sebab itu, kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan dapat mempercepat kerusakan jalan dan mengurangi umur layanan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Ia menjelaskan, kendaraan dengan dimensi maupun muatan berlebih tidak hanya mengancam kondisi jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena sistem pengereman dan keseimbangan kendaraan menjadi tidak optimal.
Dalam pelaksanaan razia, petugas memeriksa sekitar 10 kendaraan angkutan barang yang melintas di lokasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, hanya ditemukan satu kendaraan yang memiliki kapasitas di atas 10 ton. Namun, saat dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut tidak sedang membawa muatan sehingga tidak melanggar ketentuan beban jalan pada saat melintas.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi dan kondisi kendaraan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan sesuai regulasi yang berlaku. Pengemudi juga diingatkan agar melengkapi dokumen inspeksi keselamatan kendaraan angkutan barang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan trans portasi.
Yudha mengatakan, pada tahap awal pelaksanaan pengawasan ini Dishub Sumut lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dibandingkan penindakan hukum. Langkah tersebut dilakukan agar para pengemudi maupun perusahaan angkutan memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
“Operasi dilakukan secara humanis dan edukatif. Karena sifatnya masih berupa himbauan dan pembinaan, belum dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang diperiksa,” katanya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga memastikan tidak ditemukan kendaraan yang mengangkut material tambang galian C melintas di ruas jalan provinsi yang sedang ditingkatkan.
Dishub Sumut menegaskan bahwa pengawasan terhadap kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkala di berbagai ruas jalan provinsi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas infra struktur jalan, memperpanjang usia layanan jalan yang telah dibangun, sekaligus meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat pengguna jalan. (IB)












