DPRD Surabaya Soroti Kasus Unicomindo Rp104 Miliar, Minta APH Turun Tangan

Karyanyata, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan PT Unicomindo Perdana atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Pemerintah Kota Surabaya membayar proyek incinerator (mesin pembakaran sampah) di kawasan Keputih, Senin (13/4/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, tersebut menghadirkan perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa).

Dalam forum itu, anggota Komisi B, Baktiono, menekankan pentingnya menghadirkan langsung pemilik perusahaan guna memperjelas persoalan bernilai besar tersebut.

Ia menegaskan DPRD tidak ingin hanya menerima penjelasan dari perwakilan maupun kuasa hukum.

“Ini menyangkut anggaran besar, harus jelas historinya. Jangan hanya bicara putusan pengadilan, tetapi juga proses awalnya,” tegas Baktiono.

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran, sehingga setiap realisasi pembayaran harus melalui persetujuan dewan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menilai polemik tidak perlu lagi berfokus pada Legal Opinion (LO).

Menurutnya, putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan—mulai dari pengadilan negeri, kasasi, hingga peninjauan kembali—telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan wajib dilaksanakan.

Robert juga menyebut pihaknya telah berupaya melakukan audiensi dengan Pemkot Surabaya, namun belum memperoleh respons. Ia mempertanyakan relevansi LO apabila bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah final.

Di sisi lain, Kepala Bakumkarsa, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada akta perdamaian antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana sebagai bentuk komitmen penyelesaian kewajiban pembayaran. Namun, implementasinya terkendala mekanisme penganggaran.

Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, pihak eksekutif tidak dapat mengeksekusi pembayaran tanpa persetujuan legislatif. Karena itu, peran DPRD menjadi sangat krusial dalam proses tersebut.

“Pada prinsipnya bukan tidak mau membayar, tetapi harus sesuai mekanisme dan mendapat persetujuan dewan. Selain itu, aset berupa alat, mesin, dan bangunan juga harus diserahkan dalam kondisi layak dan operasional,” jelasnya.

Di akhir rapat, Komisi B DPRD Surabaya merekomendasikan agar Pemkot melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, BPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberikan pandangan komprehensif.

Selain itu, DPRD juga akan mengundang pemilik PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan, serta mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH dan Tri Rismaharini, guna mengurai secara menyeluruh sejarah proyek incinerator tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan sekaligus memastikan keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun politik di kemudian hari. (irm)

Bagikan
karya nyata