Karyanyata, Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) tahun anggaran 2026 menjadi Perda. Rapat paripurna ini juga menyetujui 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyatakan bahwa ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih maksimal dan berkualitas. Propemperda terdiri atas usulan inisiatif DPRD sebanyak empat usulan, meliputi penyelenggaraan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Lamongan, perlindungan peternak di Lamongan, tata niaga tembakau untuk perlindungan petani, dan pembudidaya ikan.(30/3/2026)
Selain itu, ada tujuh usulan pemerintah daerah, diantaranya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran tahun 2025, perubahan APBD tahun anggaran 2026, APBD tahun anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 3 triliun 74 miliar 112 juta 400 ribu 900, dan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 3 triliun 149 miliar 406 juta 518 ribu 500.
“Dengan ini, kami Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 telah disetujui menjadi Peraturan Daerah. Kami berharap, APBD ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lamongan dan mendorong kemajuan daerah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lamongan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam proses ini. Semoga APBD ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat Lamongan.” ujar Mukhammad Freddy Wahyudi. (Adit)












