Aksi 1.000 Wartawan Didepan Polda Jatim
Karyanyata, Surabaya – Gelombang protes dari kalangan insan pers mencuat menyusul penangkapan seorang oknum yang disebut sebagai wartawan oleh aparat Polres Mojokerto.
Peristiwa ini memicu perhatian luas dan menimbulkan perdebatan terkait batas antara penegakan hukum dan kebebasan pers.
Sekitar 1.000 wartawan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur gelar aksi demonstrasi di Mapolda Jawa Timur.
Aksi tersebut bertujuan menuntut transparansi dalam proses hukum serta menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
Para peserta aksi menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak boleh membungkam kebebasan pers. Mereka juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang.
Kontroversi muncul setelah pernyataan Kapolres Mojokerto yang menyebut bahwa pihaknya telah menangkap seseorang yang “bukan wartawan namun melakukan kegiatan jurnalistik”. Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Oleh karena itu, sejumlah pihak menilai penting adanya kejelasan status dan proses hukum yang transparan dalam kasus ini.
Situasi semakin menjadi sorotan setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dugaan kedekatan antara oknum aparat dengan pihak yang disebut sebagai korban dalam kasus tersebut. Video tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan pun mempertanyakan kronologi penangkapan, dasar hukum yang digunakan, serta motif di balik operasi tersebut. Mereka menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Kasus di Mojokerto ini menambah daftar panjang peristiwa yang melibatkan dugaan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis di berbagai daerah.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kualitas kebebasan pers di Indonesia.
Pengamat menilai, apabila wartawan tidak dapat bekerja secara independen dan tanpa tekanan, maka hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang juga akan terancam.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dan komprehensif dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi hal penting guna memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa mengabaikan prinsip kebebasan pers. (red)












