Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional Serahkan Berkas Pandangan Umum Lima Raperda

Karyanyata, Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (11/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan sekaligus menyerahkan berkas pandangan umum fraksi kepada pimpinan rapat. Berkas tersebut berisi tanggapan, masukan, serta sejumlah pertanyaan terkait lima Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk dibahas lebih lanjut.

Lima Raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut meliputi Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas inisiatif penyusunan berbagai regulasi daerah yang dinilai penting untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Meski pada prinsipnya fraksi tersebut menyatakan dapat menerima kelima Raperda untuk dibahas lebih lanjut, namun sejumlah catatan juga disampaikan. Salah satunya terkait pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa yang dinilai perlu diikuti dengan langkah jelas dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kekosongan regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional juga menyoroti pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah secara transparan dan profesional agar dapat memberikan nilai tambah bagi daerah serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.

Di sektor pariwisata, fraksi tersebut menyambut baik penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro 2026–2030 sebagai arah pengembangan pariwisata daerah. Namun demikian, pemerintah daerah diharapkan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan serta pelestarian budaya lokal, termasuk mendorong pengembangan desa wisata dan potensi geopark agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional menilai regulasi ini sangat penting sebagai bentuk komitmen daerah dalam melindungi kelompok rentan. Fraksi juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor serta dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai agar implementasinya dapat berjalan secara efektif.

Hal yang sama juga disampaikan terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Fraksi menilai upaya pemenuhan hak anak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah, sehingga diperlukan keterlibatan berbagai pihak serta integrasi program dalam perencanaan pembangunan daerah.

Melalui berkas pandangan umum yang telah diserahkan dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional berharap pembahasan lanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro.(hm)

Bagikan
karya nyata