Karyanyata, Bojonegoro – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat. Salah satu fokus utama yang saat ini digencarkan adalah percepatan pembaruan data Kartu Keluarga (KK), baik melalui perubahan data, pemecahan KK, maupun penambahan anggota keluarga baru.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, menegaskan bahwa keakuratan data dalam Kartu Keluarga menjadi faktor krusial bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan publik. Data kependudukan yang valid menjadi dasar dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, hingga program bantuan sosial dari pemerintah.
“Data KK yang akurat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan perubahan KK apabila terjadi perubahan status atau data kependudukan. Jangan menunggu saat membutuhkan secara mendesak baru mengurus,” ujar Yayan Rohman.
Ia menjelaskan, saat ini proses pengurusan administrasi kependudukan telah disederhanakan dan dapat dilakukan melalui masing-masing desa atau kelurahan. Dukcapil Bojonegoro juga memastikan petugas siap memberikan pelayanan secara cepat dan optimal kepada masyarakat.
Untuk mempermudah warga dalam mempersiapkan berkas administrasi, Yayan Rohman turut memaparkan persyaratan layanan Kartu Keluarga sesuai dengan jenis pengurusan yang dibutuhkan.
Pertama, layanan perubahan data Kartu Keluarga, yang digunakan apabila terdapat kesalahan penulisan data atau perubahan status pendidikan maupun pekerjaan. Adapun persyaratannya meliputi Kartu Keluarga asli, surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta dokumen pendukung seperti ijazah atau buku nikah.
Kedua, layanan pecah Kartu Keluarga, yang umumnya dilakukan oleh pasangan yang baru menikah atau keluarga yang ingin membentuk KK mandiri. Persyaratan yang harus disiapkan antara lain Kartu Keluarga asal, surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Ketiga, layanan penambahan anggota keluarga akibat kelahiran. Dalam pengurusan ini, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Keluarga asli, surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan kelahiran dari puskesmas, rumah sakit, atau bidan.
Melalui percepatan pembaruan data Kartu Keluarga ini, Dukcapil Bojonegoro berharap seluruh data kependudukan masyarakat dapat tertib, valid, dan terintegrasi, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih tepat sasaran dan efektif.(Hms)












