Karyanyata, Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat membahas permasalahan penyatuan akses jembatan di jalan Bahagia I perumahan Sukolilo Dian Regency kelurahan keputih, akibat dampak pembangunan jembatan menyebabkan banjir.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, jadi kami sebelum rapat ini sudah ke lokasi hari minggu kemarin untuk mengecek langsung bagaimana dampak dari pembangunan jembatan itu, ternyata untuk pembangunan jembatan itu menutup saluran yang di sekitarnya.
Padahal seluruh keputih itu nanti muaranya ke situ.
“Sehingga bukan hanya wilayah Sukolilo Dian Regency yang banjir, tapi juga RT-RT di sekitarnya ikut banjir. Bahkan ada masjid yang sudah bertahun-tahun puluhan tahun itu nggak pernah banjir,”ucap Eri
Ia menjelaskan, Itu kemarin banjir karena salurannya itu ditutup untuk kepentingan pembangunan jembatan, maka kami tadi meminta agar yang pertama Pemkot menerbitkan surat peringatan kepada PT Heinric Succes Property ini. untuk menindaklanjuti pelanggaran terkait dengan perubahan fungsi saluran yang kemudian menjadi tidak optimal sehingga menyebabkan banjir dan kemudian yang kedua pelanggaran keamanan dan ketertiban sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa antara Pemkot dan PT Heinric Succes Property.
“kita berharap agar dalam setiap proses pembangunan itu bukan hanya dampak pertumbuhan ekonomi, yang ditonjolkan, tapi juga dampak sosial, kemudian dampak lingkungan,’ ujar Ketua Komisi C DPRD Surabaya. Yang paling penting adalah juga dampak keberlanjutan kehidupan sosial di sekitar lanjut Eri. Kita juga berharap tadi semua akses ke pengembangan di sekitar itu tidak melalui PT Dian Regency.
Tekait dampak banjir ia mengatakan, Lumayan, jadi dampaknya ada 2 RT Nah tapi yang di sekitarnya itu kan ada beberapa RT lain, termasuk RT 4 yang kemarin juga datang ke lokasi hari Minggu itu. “Jadi gini, itu kan semua saluran di Keputih itu muaranya ke situ. Nah begitu ini ditutup, otomatis yang sini-sini semua terdampak banjir,”ucapnya.
Kita melakukan fungsi pengawasan nanti bila Pemkot tidak segera menindak tegas ini, kita akan kembali panggil dan kita pastikan sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa itu, ketika ada pelanggaran, ada surat teguran pertama, kedua, dan yang ketiga pencabutan ijin jembatan tadi.
Sementara itu wakil RT 08 RW 02 perumahan Sukolilo Regency Syahniar menyampaikan, kami mendatangi Gedung Dewan karena sudah mencari solusi atas intimidasi yang dilakukan oleh perumahan baru yang akan dibangun di sebelah perumahan Sukolilo Regency.
“Beberapa hari belakangan mereka melakukan pembangunan jembatan yang mana prosesnya itu menutup sungai akses keluar ke muara semua perumahan di Keputih yang mengakibatkan banjir bagi warga-warga yang ada di sekitar Keputih,”katanya.
Syahniar menjelaskan, padahal sebelumnya sudah beberapa kali dihentikan pekerjaan tersebut oleh camat, oleh lurah, oleh kepala bidangDinas Sumber Daya Air dan Bina Marga ( DSDABM) Kota Surabaya. Semua sudah melakukannya tapi tidak diindahkan sama sekali, dari situ kami mengadu pada Dewan harapannya ada solusi. “Ada solusi supaya tidak terjadi lagi atau tidak dilanjutkan pembangunan jembatan yang mengakses perumahan kami. Karena kedepannya tujuan mereka itu adalah menggunakan akses perumahan kami untuk perumahan mereka,”harapnya.
Mereka sebetulnya tidak punya akses sebelumnya. Jadi mereka menggunakan akses perumahan kami digabung dengan perumahan itu tujuannya.
Oleh karena itu harapan kami nanti Dewan dari hasil rapat ini, Dewan sudah memutuskan bahwa pekerjaan ini akan dihentikan, pekerjaan ini karena berdampak langsung kepada warga.
“Pada tanggal 1 Januari, warga RT04, RT08, dan RT09 RW2 Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo itu terdampak banjir. Itu sudah tidak pernah terjadi sepuluhan tahun sebelumnya,dan kemarin itu terjadi tanggal 1 Januari ketika hujan lebat. Nah itu dikarenakan ada akses penutupan aliran sungai di sekitar proyek mereka,”beber Syahniar.
Warga terdampak banjir menuntut. Satu, Jalan Bahagia I itu segera diserahkan ke Pemkot sebagai fasum bagian dari Soekolilo Regency I. Yang kedua, PT Henrich, PT Perumahan yang akan membangun proyek mereka ini tidak melanjutkan proyeknya dengan menggunakan akses sungai kemudian menuju Jalan Bahagia I, dan yang ketiga adalah, Penyerahan PSU, terus tidak menggunakan akses dan menormalisasi sungai yang ada di dekat perumahan kami. Karena yang terdampak itu ada sekitar 4-5 perumahan di sekitar Keputih.
Ia menyampaikan kepada pengembang, dari hasil rapat anggota Dewan saat ini, kami berharap ini dihentikan karena kami tidak pernah tahu bahwa ada surat perjanjian itu selama 15 tahun tinggal di sana.
“Kami tidak pernah tahu ada perjanjian bahwa antara pengembang perumahan kami sebelumnya dengan PT. Henrich ini akan menggunakan akses perumahan kami.
Jadi di tahun 2025 ini baru kami tahu,nah hal itu yang kami tuntut, agar itu dihentikan, kami juga menuntut agar surat izin in-read yang dikeluarkan oleh DSDABM itu dicabut. Kami rasa yang digunakan oleh DSDABM itu adalah surat pernyataan antara dua belah pihak pengembang. Jadi bukan dari warga, dan itu dilakukan tahun 2008,kami tidak pernah tahu selama ini, dalam promosi pun tidak pernah tahu bahwa jalan itu adalah ada perjanjian khusus dengan pengembang yang sekarang ini,”pungkas wakil RT 08.(Bas)












