Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menekankan bahwa inisiatif ini merupakan wujud perhatian mendalam Pemkot Surabaya terhadap sekitar 6.000 hingga 7.000 penyandang disabilitas di Kota Pahlawan. “Mereka membutuhkan kesempatan yang sama untuk bekerja, mengapresiasi diri, dan mendapatkan penghidupan yang layak,” tegas Hebi sapaan akrabnya, Kamis (20/11/2025).
Pembukaan ratusan peluang ini merupakan hasil nyata kerja sama Pemkot Surabaya dengan sejumlah perusahaan dan dukungan dari berbagai sponsor CSR. Meskipun fokus penerimaan saat ini cenderung pada disabilitas fisik, jenis disabilitas seperti tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, dan netra parsial secara spesifik diundang untuk berpartisipasi. Beberapa posisi, seperti di layanan pengiriman daring, juga masih terbuka bagi disabilitas tertentu.
“Bursa kerja ini diharapkan menarik partisipasi penuh. Untuk mempermudah proses, para pencari kerja disabilitas diwajibkan untuk mendaftar dan membuat akun terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/daftarassik,” terangnya.
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan, pelamar wajib didampingi oleh keluarga atau orang terdekat untuk membantu memahami alur pameran dan kriteria lowongan, datang sesuai sesi yang tertera pada barcode registrasi, dan membawa lamaran lengkap baik hardcopy maupun fotocopy. Yang istimewa, para pelamar akan didampingi langsung hingga proses wawancara di perusahaan.
“Pemkot Surabaya memastikan bahwa Job Fair ini tidak hanya berfungsi sebagai penyalur tenaga kerja. Jika terdapat penyandang disabilitas yang memiliki peluang kerja namun belum memiliki keahlian, pemkot siap memberikan pelatihan keterampilan. Program ini bahkan sudah berjalan, seperti melatih penyandang disabilitas netra menjadi barista di bidang makanan dan minuman. Upaya pencarian dukungan CSR untuk program pelatihan ini pun terus diintensifkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hebi mengajak seluruh pencari kerja disabilitas untuk memanfaatkan layanan ini, sekaligus mengingatkan perusahaan-perusahaan di Surabaya tentang aturan wajib menerima 1% penyandang disabilitas dari total karyawannya. “Partisipasi aktif semua pihak diharapkan dapat mendorong perusahaan lain untuk memenuhi kewajiban ini, sejalan dengan visi Pemkot Surabaya untuk menciptakan inklusivitas sejati di pasar kerja Surabaya,” pungkasnya. (irm)
